Akta kelahiran jadi bukti sah mengenai status bayi. Jangan sampai lalai diurus ya, karena ini bekal utama saat mengurus administrasi sepanjang hidupnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam webnya
www.kependudukancapil.go.id menyarankan agar akta kelahiran diurus segera setelah bayi lahir. Manfaatnya, sebagai identitas diri, bekal administrasi dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, pendaftaran sekolah, pernikahan, asuransi atau mengurus hak ahli waris. Tak ada alasan terlambat mengurus akta kelahiran, karena pihak Rumah Sakit biasanya memberikan jasa pengurusan akta kelahiran.
Untuk membuat akta kelahiran sendiri, lakukan pendaftaran di loket pelayanan kependudukan kelurahan, loket pelayanan kependudukan kecamatan, loket pelayanan suku dinas, kependudukan dan pencatatan sipil kota/kabupaten administrasi, loket pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil propinsi.
Syaratnya: - Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit, dokter atau bidan. Bila tak ada dokter atau bidan, Anda bisa meminta keterangan pada orang yang mengetahui proses persalinan Anda. Misalnya Anda melahirkan di kapal, nahkoda kapal bisa memberikan keterangan kelahiran anak Anda.
- Surat perkawinan orang tua.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah.
- Berkas asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua yang dilegalisir oleh Lurah.
Pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000, waktu pelayanan 1 hari. Bila terlambat diurus, akan dikenakan denda maksimal Rp. 1 juta. Pembuatan akta kelahiran dinyatakan terlambat bila lebih dari 60 hari setelah bayi dilahirkan. (me)
Baca juga:Tugas Pendamping PersalinanMembuat Paspor Bayi