Langkah-langkah untuk Membuat Kartu Identitas Anak
Pemerintah berencana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) buat anak berusia 0 sampai 5 tahun. Jadi, sejak lahir setiap anak bisa punya KTP, yang disebut KIA atau Kartu Identitas Anak. Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2016, penerbitan KIA ini berguna untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak. Kartu ini bisa digunakan juga ketika anak mendaftar sekolah, memeriksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya.
Jadi, meskipun ini masih berupa rencana, ada baiknya Anda bersiap-siap untuk membuatnya, Inilah persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA seperti yang tertulis di laman www.kemendagri.go.id:
1. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA, siapkan persyaratan berikut:
Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
KK asli orangtua/wali
KTP asli kedua orangtua/wali
Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar
3.Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA, lalu KIA diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA maksimal. (IAH)