Wanita penderita lupus bisa menjalani kehamilan dengan sehat, asalkan bukan pada masa aktif (minimal sudah dalam masa “tenang” selama 6 bulan). Ini bisa dilihat dari tidak adanya keluhan fisik serta pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan hasil normal. Tentu saja, wanita tersebut tetap dalam pantauan dokter.
Seperti juga pada penderita epilepsi, penderita lupus yang ingin hamil perlu tahu segala risiko yang akan dihadapi. Memang, adakalanya lupus bisa mengganggu jalannya kehamilan yang memicu terjadinya keguguran, gangguan perkembangan janin, atau bayi lahir meninggal. Di lain pihak, kehamilan pun bisa memperburuk kondisi lupus sang penderita.
Agar kehamilan berjalan lancar, tentu perlu kerja sama yang baik antara penderita lupus, dokter penyakit dalam (internis) serta dokter kandungan. Pemeriksaan kehamilan dan kondisi lupus harus dilakukan secara teratur. Dengan demikian, bila terjadi sesuatu atau timbul gejala lupus, segera bisa dideteksi dan ditangani sesuai dengan kondisi kehamilan. Dokter tentu akan memilih obat-obatan yang tidak berpengaruh buruk pada kehamilan dan janin.