Membuat Paspor Bayi

 


Lokasi pendaftaran: di kantor Imigrasi setempat  
Persyaratan :
  • Berkas asli dan foto kopi KTP orang tua.
  • Berkas asli dan foto kopi Surat Perkawinan orang tua.
  • Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran atau ijazah orang tua.
  • Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran anak.
  • Berkas asli dan foto kopi Kartu Keluarga.
  • Berkas asli dan foto kopi paspor orang tua bagian halaman depan dan belakang yang masih berlaku.
Pembuatan lewat on-line di www.imigrasi.go.id
  • Scan dokumen yang dibutuhkan (sama dengan dokumen yang dibutuhkan dengan cara off-line). Format dokumen adalah format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp) dan ukuran tidak lebih dari 2 MB.
  • Pilih menu: Layanan Publik – Layanan Online – Layanan Paspor Online – Pra Permohonan.
  • Isi formulir yang tersedia dan upload tiap file yang dibutuhkan. Untuk bayi, pilih “NIK“ sebagai kartu identitas dan masukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga. Masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku KTP orang tua.
  • Perhatikan "KOLOM KANIM" yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
  • Cetak tanda terima pra permohonan.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih,  3 hari setelah mengisi formulir dengan membawa fotokopi dokumen termasuk aslinya dan tanda terima pra permohonan.
Pembuatan secara off-line :
  • Bawa dokumen persyaratan untuk pemeriksaan berkas di hari pertama.
  • Pembayaran, foto dan wawancara dilakukan pada hari ke dua.
  • Pengambilan dilakukan setelah 3 hari kerja.
  • Melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp. 6.000 dari orangtua.
Biaya Rp. 200.000 untuk paspor biasa 48 halaman khusus WNI.
Waktu pelayanan 3 hari.
Tidak ada denda bila masa berlaku paspor habis. Dalam jangka 6 bulan sebelum habis masa berlakunya paspor anak Anda, Anda tidak diijinkan mengajaknya ke luar negeri. (me)

Baca juga:
Membuat Akta Kelahiran
Panduan Mengajak Bayi Naik Pesawat


 


Artikel Rekomendasi

Load more