Ibu Hamil Tidak Rentan Terkena Covid-19

 

Foto ilustrasi (Freepik)


Ibu hamil di masa pandemi Covid-19 ini memang dianjurkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Namun ibu hamil tampaknya tak perlu khawatir  berlebihan mengenai pengaruh virus Covid-19 terhadap kehamilan maupun bayi dalam kandungan.

Menurut ahli kandungan Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG(K), MPH., bukti sampai saat ini menunjukkan bahwa wanita hamil tidak lebih rentan untuk tertular Covid-19 dibanding populasi umum. Hal ini disampaikan oleh Budi di acara konferensi pers virtual memeringati Dies Natalis ke-71 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang digelar ILUNI FKUI 96 bertajuk Hamil, Bersalin, Kontrasepsi, dan Bugar selama Pandemi Covid-19, Senin 14 Desember 2020. 

"Masyarakat pada umumnya berpikir bahwa wanita hamil lebih rentan terpapar virus Sars Cov-2 dibandingkan populasi umum, nyatanya hal itu tidak benar," kata Budi yang biasa dipanggil Prof. Iko.

Budi juga menjelaskan dalam presentasinya, tidak ada bukti bahwa Covid-19 meningkatkan angka keguguran. Transmisi vertikal atau penularan atau perpindahan virus dari ibu kepada janin yang dikandungnya juga tidak ada bukti. Namun Budi menyebutkan terdapat data kasus pada peningkatan partus prematur atau persalinan prematur.

"Belum ada bukti saat ini bahwa Covid-19 teratogenik (agen yang mengakibatkan cacat bawaan). Bukti terbaru menunjukkan kemungkinan virus dapat ditularkan secara vertikal, meskipun proporsi kehamilan yang terpengaruh dan signifikansi pada bayi belum dapat ditentukan," kata Budi. 

Meski demikian, Budi tetap menganjurkan agar ibu hamil tetap dimotivasi untuk memantau kehamilannya selama pandemi Covid-19 senantiasa memerhatikan protokol kesehatan. Setiap kunjungan yang dilakukan ke pusat kesehatan harus langsung menghubungi unit kandungan dan kebidanan terlebih dahulu untuk jadwal dan saran. 

 
Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG(K), MPH


Selanjutnya, Budi memaparkan rekomendasi umum pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan selama pandemi Covid-19. Prosedur ini berlaku bagi ibu yang negatif maupun positif Covid-19. 

Pada trimester pertama, pemeriksaan antenatal tidak dianjurkan, kecuali dibutuhkan pemeriksaan ultrasonografi atau USG bila ada keluhan atau ibu curiga terjadi kehamilan ektopik. 

Kehamilan ektopik adalah hamil di luar kandungan atau rahim yang menyebabkan perdarahan dari vagina dan nyeri hebat di panggul. 

Pada ibu yang positif Covid-19, kata Budi, "Pemeriksaan antenatal atau pemeriksaan kehamilan boleh ditunda sampai 2 minggu kurang lebih ketika Sars Cov-2 pada ibu sudah negatif. Silakan boleh ditunda, fokus menangani Sars Cov-2-nya."

"Tetapi, kalau kasus-kasus berisiko tinggi tentunya tidak ditunda lagi. Misalnya ada kasus perdarahan atau komplikasi, silakan tetap dilakukan pemeriksaan antenatal," tambahnya. 

Selanjutnya pada trimester kedua, pemeriksaan antenatal dapat dilakukan jarak jauh atau melalui telekonsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan gawat darurat. 

"Telekonsultasi yang paling mudah, ya, misalnya dengan WhatsApp. Dengan bidan juga boleh," kata Budi.

Sedangkan pada trimester ketiga (usia kehamilan 37 minggu ke atas), pemeriksaan antenatal harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. 

 
Foto ilustrasi (Freepik)


Selain itu, perawatan antenatal juga diwajibkan jika ibu mengalami kondisi gawat darurat atau timbul gejala seperti mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang. 

Ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, preeklampsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk juga wajib melakukan perawatan antenatal. 

Sekilas data ibu hamil PDP dan konfirmasi Covid-19 di Indonesia (5 April - Oktober 2020), 58,8 persen tanpa gejala dan tanpa bantuan napas (OTG). Kematian akibat komplikasi Covid-19 sebesar 3,1 persen. 


Wajib lihat:  9 Bulan yang Menakjubkan

ALI
 

 



Artikel Rekomendasi