Tanya: Bagaimana bila begitu hamil ternyata terdeteksi ada miom di rahim? Apakah harus dikuret atau dibiarkan sampai bayinya lahir baru dilakukan tindakan penanganan?Jawab: Sebelum memutuskan tindakan penanganan, dokter akan mempertimbangkannya berdasarkan letak miom di dalam rahim. Misalnya, di mulut rahim, di rahim itu sendiri, atau di atas rahim. Selain itu, juga dilihat posisi miom terhadap otot rahim (endometrium). Di dekat, di dalam, atau di luar jaringan otot rahim.
Miom yang tumbuh pada jaringan serosa rahim (mioma uteri subserosa) dapat diangkat saat proses persalinan. Miom di jaringan mukosa rahim (mioma uteri submukosa) biasanya menyebabkan banyak perdarahan saat haid, dan mengganggu penempelan janin di dinding rahim serta pertumbuhan janin.
Pada umumnya, miom tidak berbahaya bagi kesehatan janin maupun proses tumbuh-kembang janin yang tengah berlangsung. Karena itu, biasanya dokter kandungan tidak menganjurkan tindakan pengangkatan miom selama wanita tersebut menjalani masa kehamilan. Begitu juga dengan tindakan kuretase untuk mengangkat miom tidak anjurkan.
Hanya saja, bagi ibu hamil yang memiliki miom di dalam rahimnya, perlu berhati-hati menjalani kehamilan selama rentang trimester pertama. Sebab, kehamilannya dapat terancam keguguran. Ini dapat terjadi karena miom yang membesar dapat mendorong embrio yang sedang tumbuh dan berkembang di dalam rahim, sehingga tidak mampu menempel dengan cukup kuat pada dinding rahim. Kondisi ini yang menyebabkan janin berisiko mengalami keguguran. Selain itu, risiko keguguran juga dapat terjadi apabila miom yang tumbuh di rahim letaknya sangat berdekatan dengan plasenta atau bahkan saling bersentuhan secara langsung.
Dr. dr. Ali Sungkar, SpOG