Mengadakan Ruang Menyusui di Kantor

 

Ketika kembali bekerja setelah cuti hamil, harapan Anda adalah rencana Anda untuk memberi ASI eksklusif selama 6 bulan, dilanjutkan pemberian ASI  kepada bayi hingga usianya 2 tahun, akan berjalan lancar.  Untuk itu, selain dibutuhkan niat dan komitmen kuat dari Anda, dibutuhkan pula dukungan dari kantor tempat Anda bekerja.

Pemerintah Republik Indonesia sangat mendukung ibu menyusui yang bekerja. Ada banyak kebijakan pemerintah dibuat untuk mendukung keberhasilan proses menyusui di kantor, antara lain dengan dibuatnya undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian ASI eksklusif di kantor.

Jika kantor tempat Anda bekerja belum memiliki ruang atau fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah, maka Anda bisa mengusahakannya.

Caranya:

1. Ajukan pertanyaan kepada HRD, mungkin saja perusahaan dalam waktu dekat memang berencana membuat ruang menyusui di kantor. Atau jika tidak, bisa jadi karena perusahaan belum menganggap hal ini sebagai kebutuhan mendesak. Pertanyaan Anda dapat menjadi awareness bagi perusahaan.

2. Tulis surat ke HRD yang berisi permohonan penyediaan fasilitas ruang menyusui.

3. Jika dibutuhkan, Anda dapat memberi masukan seperti apa ruang atrau fasilitas menyusui yang dibutuhkan, tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kantor masing-masing.

4. Sesama karyawati yang bekerja dan menyusui bisa membentuk kelompok pendukung ibu. Ini merupakan bentuk dukungan sesama ibu yang akan sangat bermakna untuk menyemangati dan sebagai ajang tempat berbagi dan sekaligus teman memerah bagi ibu. Kelompok ini juga bisa menjadi pihak yang memediasi perusahaan dengan pihak pekerja perempuan agar terus bisa menyampaikan fasilitas dan layanan yang sifatnya wajib diberikan kepada perusahaan kepada para karyawati perempuan terkait hak maternitas.

(Nia Umar, Wakil Ketua AIMI/ERN)

Baca Juga:
Laktasi: Tantangan Menyusui Ibu Bekerja
Hadiah Penambah Kenyamanan Menyusui


 



Artikel Rekomendasi