Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat pertumbuhan dan
peredaran obat ilegal di Indonesia mengalami peningkatan selama tiga
tahun terakhir (2012-2014), terutama paling banyak ditemukan di pulau
Jawa.
Obat ilegal (Obat tanpa izin edar dan obat palsu) adalah
obat yang kerap ditemui di pasaran namun tidak memiliki izin edar obat
dan yang termasuk golongan palsu (yang menyerupai obat asli, namun
kandungannya berbeda.) di antaranya obat kadaluarsa, obat curian, obat
donasi dari luar negri yang dijual ke penjual ilegal, obat sisa Rumah
Sakit, obat yang dikumpulkan oleh pemulung, dan
Re-used packaging
(kemasan yang dipakai kembali).
Sering ditemukan di gerobak
pinggir jalan, freelance (dijual perorangan), dan internet. Hal ini
tentu meresahkan dan merugikan banyak pihak. Bagi konsumen, penggunaan
obat palsu mengakibatkan kesehatan bertambah buruk dan mengakibatkan
kematian, misalnya antibiotik palsu menyebabkan mikroba menjadi kebal.
Meskipun secara kasat mata sulit membedakan dan hanya dengan tes uji
laboratorium, baru dapat dibedakan obat yang asli dan palsu, masyarakat
dihimbau untuk lebih selektif saat membeli obat. Bila sakit, selain
istirahat yang cukup, obat bebas memang dapat digunakan sebagai
pertolongan pertama, namun bacalah informasi yang tercantum dengan
cermat dan belilah di tempat yang aman.
Kiat supaya terhindar dari obat palsu:1. Menebus resep obat hanya di Apotek
2. Sampaikan pada dokter jika tidak ada kemajuan setelah minum obat yang diresepkan
3. Membeli obat di sarana pelayanan kesehatan berijin (Obat Bebas / Obat
Terbatas di Apotek dan Toko Obat Berijin, Obat Keras di Apotek).
Perhatikan pula pada kemasan:• Apakah masih tersegel dengan baik atau tidak?
• Kebersihan kemasan
• Label obat yang mencakup nama obat, no registrasi/Nomor Ijin Edar, nama produsen, tanggal kadaluarsa
• Perbedaan harga obat yang cukup tinggi
Selain itu kita juga dapat berperan dalam memerangi obat palsu dari
rumah, yakni segera musnahkan obat kadaluarsa, obat rusak atau obat yang
sudah terpakai dengan cara menghancurkan obat dan merusak kemasan agar
tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
(FIN/ERN)Baca Juga:Cara Mudah Memberi Obat Pada BalitaMemberi Bayi Obat TelanCara Pintar Memberi Obat Balita