Daftar Obat Covid-19 dengan Harga Eceran Tertinggi

 

Foto ilustrasi (Freepik)

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk obat terapi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengatur agar pelaku usaha tidak menaikkan harga jual obat di luar batas yang ditetapkan, mengingat permintaan terhadap obat terkait meningkat karena lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. 

Aturan tersebut dibuat oleh Menteri Kesehatan RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. "Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu, 3 Juli 2021.

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain: 

1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp95.400 per vial

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi, seperti dikutip dari Femina.co.id, 7 Juli 2021.

Obat-obatan terapi Covid-19 yang dibanderol dengan harga jauh di atas batas yang ditetapkan banyak dijual di platform belanja daring atau toko online. Hal ini patut menjadi keprihatinan bersama mengingat di masa krisis karena pandemi Covid-19, justru ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar. Masyarakat pun diminta untuk tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. 

Untuk memperkuat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika ada pihak yang menaikkan harga obat di luar batas akan ditindak dengan tegas karena ini masalah kemanusiaan 

"Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan," tegas Luhut.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi. 

"Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri," ucap Agus.


ALI

 

 



Artikel Rekomendasi