Yuk, Penuhi Hak Anak

 

Foto: Pixabay
Saat ini di Indonesia tercatat memiliki 69.486.747 Kepala Keluarga (data: kemendagri.go.id) yang diharapkan memiliki komitmen untuk memenuhi hak anak anak yang berada di bawah tanggungjawab masing-masing keluarga. Kenyataannya, kasus gizi kurang, perkawinan anak, dan lain-lain masih banyak ditemui. Hal ini menunjukkan bahwa begitu banyak hak anak yang belum terpenuhi. Perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu keluarga Indonesia memenuhi hak anak, di antaranya melalui edukasi keluarga.
 
 
Negara menjamin agar hak-hak anak dapat dipenuhi. Namun dalam hal ini, media memiliki peranan penting untuk membantu menularkan edukasi yang dibutuhkan bagi 69 juta keluarga di Indonesia. Kementerian PP-PA melalui Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak, hari ini menggelar Media Gathering yang dihadiri oleh sejumlah media dan blogger dengan tema “Media Menginspirasi : Media Mengedukasi Keluarga Wujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030”. Acara ini bertujuan untuk mengajak media mendukung edukasi kepada keluarga sesuai dengan amanat UU Pers dan UU Perlindungan Anak untuk pemenuhan hak anak.
 
Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin mengungkapkan, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal jika seluruh keluarga di Indonesia memahami dan mendukung pemenuhan hak anak dalam keluarga masing-masing. “Upaya pemenuhan hak anak memerlukan komitmen yang kuat dari ayah dan ibu maupun orang-orang dewasa yang ada dalam keluarga. Orang dewasa harus memperluas wawasan dan melatih kepekaan agar kebutuhan dan hak anak terpenuhi. Jadikan hak anak sebagai prioritas utama dalam mendampingi tumbuh kembangnya,” jelasnya.
 
 
Proses edukasi dan sosialisasi tentang pemenuhan hak anak tentunya perlu terus-menerus dilakukan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (5) UU Nomor 35 Tahun 2014, media memiliki peran dalam perlindungan anak. Media juga memiliki peran dan fungsi yang telah diatur pada UU Nomor 40 Tahun 1999, pasal 3 tentang Pers, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Melalui media, masyarakat bisa mengetahui segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya.
 
 
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini, menekankan peran media  untuk menjadi agen perubahan (agent of change) bagi terpenuhinya hak anak Indonesia menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. “Media penyiaran perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak pada setiap program siaran, terutama dalam siaran anak, dengan menyiarkan program siaran yang memuat pesan moral, mengandung manfaat dan menggambarkan dunia anak. Di sisi lain, orangtua dan orang dewasa harus melakukan kontrol pula pada media yang dikonsumsi anak. Termasuk penggunaan gawai secara bijak dan isi media yang diperbolehkan.” (DEN)
 

 



Artikel Rekomendasi