Adalah
Eglantine Jebb, perempuan asal Inggris lulusan
Lady Margaret Hall, Oxford, yang membuat
draft awal tentang 10 hak-hak anak. Pendiri organisasi nirlaba internasional
Save The Children ini, terdorong membuatnya karena menyaksikan langsung penderitaan anak-anak seusai Perang Dunia Ke-1. Tahun 1923, ia mengusulkan
draft deklarasi Hak-hak anak ke Liga Bangsa-Bangsa di Genewa. Tahun 1954, Perserikatan Bangsa-bangsa mengumumkan tentang Hak-hak Anak. Baru pada tahun 1989 hal itu disyahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990 mengakui Hak-hak anak tersebut. Apa saja hak-haknya dan sudahkah Anda memberikannya?
Hak mendapatkan nama atau identitas
Sebuah permulaan yang bagus jika sejak hamil Anda dan pasangan sudah menyiapkan nama pilihan. Namun untuk memastikan nama itu menjadi dokumen Negara, Anda perlu:
1. Menyiapkan data Anda berdua seperti KTP, Surat Nikah dan Kartu Keluarga untuk kepentingan pembuatan akte kelahiran.
2. Menentukan siapa yang akan mengurus akte kelahiran, pihak rumah sakit atau Anda sendiri. Beberapa rumah sakit atau klinik bersalin menawarkan bantuan untuk membuat akte.
3. Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga.
4. Pastikan nama anak tertulis dengan benar di akte lahir dan kartu keluarga. Penulisan yang berbeda meskipun satu huruf, bisa memunculkan masalah di kemudian hari.
Hak untuk memiliki kewarganegaraan
Dengan akte kelahiran, anak akan memperoleh haknya mendapat Kartu Tanda Penduduk Indonesia ketika dewasa kelak, dan juga paspor. Ada perkecualian bagi anak dengan orangtua berkebangsaan Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, misalnya. Sebab ia berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas, hingga ia berusia 18 tahun. Di atas usia itu, anak harus memilih satu kewarganegaraan saja.
Hak memperoleh perlindungan
Anak laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik dan psikis dan perlakuan yang merugikan anak. Untuk itu Anda:
- Tidak melakukan kekerasan seperti memaki dengan kata-kata kotor, menampar atau melempar.
- Memastikan orang-orang di sekitar anak seperti Asisten Rumah Tangga, supir, dan guru, ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan anak.
- Mengecek tubuhnya untuk memastikan ada tidaknya memar atau luka di tubuhnya, agar bisa mengantisipasi dini jika ditemukan sesuatu yang mencurigakan.
- Mengawasinya saat Anda mengajaknya ke mal dan jalan-jalan di luar rumah, dan selama berada di mal atau tempat rekreasi.
Hak memperoleh makanan
Untuk dapat tumbuh dan berkembang, anak membutuhkan makanan dengan kualitas gizi yang baik. Salah satu contohnya adalah memberi bayi ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya Anda perlu memastikan balita mengonsumsi makanan yang baik, antara lain:
- Memberinya Makanan Pendamping ASI (MPASI) setelah usia 6 bulan.
- Mengenalkan aneka jenis makanan aneka sumber karbohidrat, sayur, buah, protein dan sebagainya.
- Tidak terlalu sering memberinya makanan yang tinggi kalori seperti aneka keripik dan makanan cepat saji.
Hak atas kesehatan Tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Hal mendasar untuk membuatnya sehat adalah memberinya makanan layak, menyiapkan lingkungan bersih, membiasakan mandi dan mencuci tangan setiap hari, dan memberi pakaian yang layak dan bersih. Hal lain yang perlu Anda lakukan adalah:
- Memberinya vaksinasi lengkap agar ia terhindari dari berbagai macam penyakit.
- Melatihnya menggosok gigi dan memeriksakan gigi secara rutin.
- Membawanya ke dokter atau tenaga kesehatan untuk mendapatkan perawatan jika sakit.
- Mengenalkannya pada aktivitas olahraga untuk melatihnya bergerak dan terhindari dari obesitas.
Hak rekreasi
Rekreasi tidak harus berarti pergi ke tempat wisata. Tapi dengan dana yang tersedia, Anda tentu bisa merencanakan rekreasi secara lebih seru, ke tempat yang jauh. Namun intinya adalah mengajak anak melakukan hal menyenangkan yang berbeda. Anda bisa mengajak anak:
- Piknik dengan membawa bekal makanan kesukaan balita Anda dari rumah yang mudah dibawa dan dimakan. Lalu makan di taman dekat rumah, atau bahkan di halaman rumah.
- Mengunjungi kebun binatang, pantai, taman bunga dan museum.
- Jalan-jalan ke pasar tradisional dan ajak anak mencoba makanan pasar.
- Menonton film yang sesuai dengan usianya.
Hak mendapatkan pendidikan
Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak. Apa yang ia dengar, lihat, dan rasakan di rumah, bisa memengaruhi cara pandangnya kelak. Sebab itu sejak dini Anda perlu:
- Mengenalkannya mana yang baik dan buruk. Misalnya bahwa mencuri itu adalah perbuatan buruk, dan menyingkirkan dahan dari jalan itu perbuatan baik.
- Membiasakan untuk disiplin dan bertanggung jawab dengan membiasakannya membereskan kamar dan barang-barang miliknya.
- Mendengarkan saat ia bicara dan menjawab saat ia bertanya, agar rasa ingin tahu dan kreativitasnya berkembang.
- Mendaftarkannya ke sekolah yang sesuai dengan usianya.
Hak bermain
Bayangkan apa jadinya seorang anak yang tak pernah memiliki kesempatan untuk bermain? Ia tentu akan murung dan tidak tahu apa-apa. Bagaimana pun bermain adalah dunia anak. Lewat bermain, anak belajar tentang dunia di sekitarnya. Untuk menunjang aktivitas bermain, Anda perlu:
- Mengajaknya bermain sesuai dengan usia dan tumbuh kembangnya. Misalnya, bermain bola dengan anak usia 1 tahun menggunakan bola lebih besar dibanding anak usia 2 tahun, karena anak usia 1 tahun belum bisa menendang dengan baik.
- Memberinya mainan yang tidak runcing ujungnya, dan tidak menggunakan bahan-bahan yang membahayakan.
- Memilihkan permainan yang edukatif di gadget, dengan tetap membatasi waktu bermainnya.
Hak untuk berperan dalam pembangunan
Dengan cara yang lebih sederhana, sejak dini Anda sudah bisa mengenalkan pengetahuan tentang menjadi warga negara yang baik, sebagai bekal agar ia kelak ikut terdorong untuk terlibat dalam pembangunan. Anda bisa memulainya dengan mengajak;
- Menjaga kebersihan dengan selalu membuang sampah pada tempatnya.
- Menonton karnaval yang berkaitan dengan hari besar, seperti 17 Agustus.
- Mengenalkan nama Presiden Republik Indonesia.
Hak untuk mendapatkan kesamaan
Setiap anak, apa pun jenis kelaminnya. dari keluarga miskin atau kaya, dari suku Jawa atau Papua, normal atau berkebutuhan khusus, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak untuk mendapat kesamaan ini berhubungan dengan ke-9 hak anak lainnya yang disebutkan di atas (hak mendapatkan identitas, kewarganegaraan, pendidikan, makan, bermain, rekreasi, kesehatan, memperoleh perlindungan dan hak untuk berperan dalam pembangunan). Artinya, kesemua hak anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya, karena anak berhak mendapat kesamaan.
(IAH/ERN)