Serba Serbi Akte Kelahiran

 

TPGNews

Di Indonesia, hak identitas anak telah ditegaskan dalam pasal 5 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.” Tapi ironisnya, berdasarkan laporan dari Komnas Perlindungan Anak tahun 2013, ada sekitar 50 juta dari 80 juta anak usia 0 – 18 tahun tidak memiliki akta kelahiran.  
Itu artinya, jutaan anak akan  kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan negara berupa pendidikan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, perlindungan hukum, persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, asuransi, dan sebagainya yang berkaitan dengan catatan administrasi. Inilah cara memperoleh akta kelahiran dalam berbagai masalahnya.

Domisili di Jakarta,  lahir  di Papua.
Sejak tahun 2014, sesuai dengan UUD No.24 tahun 2013, pembuatan akta kelahiran sudah bisa dilakukan di domisili orangtua si anak, meski anak lahir di lokasi yang berbeda dengan domisili orangtua. Orangtua tinggal melengkapi persyaratan pembuatan akta kelahiran di daerah domisilinya. Untuk mengurusnya Anda bisa melapor ke kelurahan, Di Jakarta misalnya, Anda bisa  mengunjungi situ resmi www.jakarta.go.id,  dan klik akta kelahiran untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengurusan akta.
 

Tanpa ayah.
Secara hukum, anak  yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan tidak  mempunyai hubungan secara hukum dengan ayahnya. Di dalam akta kelahiran,  anak akan dicatat sebagai anak dari ibunya saja. Persyaratan pembuatan akta pun sama seperti akta anak yang lahir dalam pernikahan, hanya tak perlu dilengkapi dengan akta nikah orangtua. Ibu bisa mendaftarkan anak ke kelurahan setempat.

Anak adopasi.
Untuk mendapatkan akta kelahiran anak adopsi, orangtua angkat perlu lebih dulu mengajukan surat permohonan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dengan membawa KTP, Kartu Keluarga,  dan Surat Kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RS atau bidan tempat anak dilahirkan. Pengadilan yang akan memutuskan status anak dengan mengeluarkan Surat Penetapan. Jika sudah terbit, surat itu dibawa ke kantor catatan sipil untuk mendapatkan kutipan akta kelahiran anak dengan nama pasangan orangtua angkat tercantum dalam akta.  Untuk anak yang tidak diketahui orangtua kandungnya atau anak hasil temuan, maka calon orangtua angkat harus melengkapinya dengan Berita Acara Penemuan (BAP) dari kepolisian. Bukti ini kemudian disertakan ke Pengadilan untuk diproses.

Pasangan berbeda agama.
Asal pernikahan itu dilakukan sah secara hukum melalui kantor catatan sipil, maka anak yang yang dilahirkan adalah sah dan bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dengan  menyertakan akta nikah kedua orangtua dan dokumen lain yang diperlukan. Jika orangtua tidak dapat menunjukkan akta nikah, maka dalam akta kelahiran anak hanya akan tercantum nama ibu sebagai orangtua kandung.

Lahir di luar negeri.
Orangtua harus melaporkan kelahiran anak ke KBRI dan sekalian mengurus Kartu Keluarga sementara, paspor anak dan terjemahkan kutipan akta kelahiran negara setempat dan legalisir. Ketika pulang ke Indonesia, laporkan peristiwa kelahiran  ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri, di samping akta kelahiran dari negara setempat. Jangan lupa pula mengurus Kartu Keluarga sesuai dengan domisili di Indonesia. Dokumen yang diperlukan: Fotokopi KTP dan KK. surat keterangan lahir dari KBRI,  akta kelahiran luar negeri yang telah diterjemahkan dan dilegalisir,  buku nikah dan paspor kedua orangtua, paspor anak, dan formulir pelaporan.

Tentang paspor
Paspor bayi dibuat tidak menyatu dengan orangtuanya. Untuk memperoleh pasor Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi setempat dengan menyertakan berkas asli dan foto kopi KTP orangtua, akta nikah, akta kelahiran orangtua, akta kelahiran anak, kartu keluarga, paspor kedua orang tua halaman depan dan belakang. Permohonan paspor ini bisa dilakukan lewat online melalui www.imigrasi.go.id.

Pilih-pilih  investasi
Di pasaran kini tersedia beragam jenis investasi, jangka pendek, menengah dan panjang dengan  manfaat yang berbeda-beda. Dalan investasi jangka pendek (1-3 tahun), Anda bisa menyimpan dalam bentuk obligasi, deposito, reksadana pasar uang atau reksadana pendapatan tetap. .Untuk jangka  menengah (3-5 tahun) Anda bisa menggunakan investasi reksadana campuran. Sedangkan untuk jangka panjang (lebih dari 5 tahun) Anda bisa memilih jenis investasi reksadana saham, saham, atau emas.

(Sheika Rauf/ERN)

 

 



Artikel Rekomendasi