Tanya-Jawab: Tanda Hitam di Pipi

 

T: Bayi saya, 6 bulan, dengan berat badan 8 kg dan panjang 66 cm, sejak lahir memiliki tanda hitam bulat di pipi kiri, dengan diameter 1,5 x 2 cm. Tanda tersebut tidak menonjol/timbul. Kata teman saya, tanda tersebut bisa hilang dengan cara dilaser. Kalau memang bisa dilaser apa saja syaratnya? Dan di mana tempatnya?

J: Tanda lahir merupakan hal yang sering dijumpai pada bayi baru lahir. Lokasi dan bentuk tanda ini beragam, mulai dari kecil sampai besar, warnanya ada yang merah terang, hitam, atau kecokelatan. Sebagian besar tanda lahir tidak menimbulkan masalah, tidak berbahaya, namun ada sedikit masalah kosmetik terutama bila lokasinya di daerah muka.

Usaha untuk menghilangkan atau menyamarkan tanda lahir tersebut bisa dilakukan para dokter ahli kulit. Ada yang menggunakan laser atau obat-obatan topikal (obat yang dibubuhkan setempat), tetapi tidak semua jenis tanda lahir dapat dihilangkan. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya Anda langsung berkonsultasi dengan dokter ahli kulit di kota Anda untuk menanyakan apakah tanda lahir tersebut dapat dihilangkan.

 


Artikel Rekomendasi

Load more