Serba Serbi Cuti Ayah di Seluruh Dunia

 

123RF

Bayi laki-laki di bawah tiga bulan yang banyak berinteraksi dengan ayah memiliki sikap tenang dan bahagia. Hal ini diambil berdasarkan hasil penelitian studi terbaru dari Universitas Oxford, Inggris, terhadap 192 keluarga yang baru memiliki anak.  Terkait dengan kelahiran baru dan cuti untuk ayah, saat ini di beberapa negara sudah memberikan jatah cuti melahirkan (paternity leave) untuk ayah yang bekerja. Negara apa saja?

Norwegia
Pada tahun 1993, negeri ini  memperkenalkan jatah cuti melahirkan untuk ayah selama 4 minggu. Namun, seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 12 minggu. Selama masa cuti, gaji yang diterima adalah 100% Jika ayah ingin memperpanjang masa cuti, gaji yang diterima  80%.

Swedia
Mulai tahun 1995 pemerintah Swedia menerapkan cuti melahirkan untuk ayah satu bulan. Pada tahun 2002 cuti tersebut diperpanjang menjadi dua bulan. Dan mendapatkan gaji 80%. Saat ini pemerintah Swedia berencana memperpanjang cuti melahirkan untuk ayah menjadi tiga bulan! Dengan adanya cuti melahirkan ayah ini bisa memberikan kesempatan bagi pria untuk ikut andil mengurus bayi di masa awal kelahiran.

Inggris
Pemerintah Inggris memiliki kebijakan cuti pada ayah yang istrinya melahirkan selama 2 minggu dengan gaji dibayar penuh.

Kamboja
Seperti dilansir www.nytlive.nytimes.com negara Kamboja memberikan cuti ayah untuk istrinya yang melahirkan sebanyak 10 hari dan gaji dibayar penuh.

Belgia
Untuk cuti melahirkan ayah di Belgia mendapatkan jatah cuti dibayar selama 10 hari.

Australia
Para ayah di Australia mendapatkan jatah cuti tanpa dibayar selama 52 hari.

Jepang
Pemerintah Jepang memberikan jatah cuti tak dibayar untuk ibu dan ayah masing-masing satu tahun.

Amerika Serikat
Di negara ini tidak ada cuti buat ayah. Sebab AS, adalah satu-satunya negara  maju di dunia yang tidak memberikan cuti melahirkan bagi para pekerjanya. 

(MON/ERN)

Baca Juga
KISAH SERU JENNIFER BACHDIM MENGURUS ANAK-ANAKNYA
LIBURAN SERU ALYSSA SOEBANDONO DAN RENDRA

 


Artikel Rekomendasi

Load more