Kemenkes Nyatakan Tidak Ada Lagi Pasien GGAPA Tambahan

 



Foto: dok. Shutterstock


Pada hari Senin (7/10) Kementerian Kesehatan RI kembali menggelar jumpa pers online menjelaskan situasi terkini kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes hingga 6 November lalu, tidak ada lagi kasus terlapor yang bertambah. “Tidak ada penambahan kasus baru termasuk angka kematian. Tidak seperti bulan Agustus dan akhir September yang jumlah kasusnya sempat naik,” tegas juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH   yang menjelaskan bahwa 324 kasus GGAPA yang dilaporkan oleh 18 provinsi bulan ini adalah perkembangan dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya dan bukan merupakan kasus baru.
 
Gambar. Prosentase kematian cenderung stabil.

 
Sementara jika dilihat dari grafik tren perawatan pasien GGAPA di rumah sakit, jumlah pasien per hari yang dirawat sejak 31 Oktober semakin berkurang. Hal ini sejalan dengan reaksi cepat pemerintah mengeluarkan pelarangan sirup obat mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.  Dari mulai reaksi pembentukan tim penyelidikan GGAPA, pelarangan penggunaan sirup obat, rilis sirup obat aman hingga distribusi antidotum fomepizole di rumah sakit- rumah sakit rujukan, terbukti tidak bertambah lagi kasus baru maupun pasien meninggal dunia.  Ini juga menjadi bukti penguat bahwa hasil penyelidikan penyebab GGAPA adalah intoksikasi cemaran sirup obat adalah benar adanya.
 

Gambar. Grafik tren perawatan pasien GGAPA berkurang.

Kekhawatiran Ginjal Akan Rusak Permanen

 
Mengenai pertanyaan apakah pasien GGAPA akan bernasib sama dengan pasien gagal ginjal dewasa yang harus menjalani cuci darah selamanya, dokter Syahril menjelaskan bahwa pasien GGAPA bisa pulih. “Tentunya berbeda kasus GGAPA dan gagal ginjal kronis (menahun). Kerusakan ginjal pada kasus gagal ginjal kronis yang sudah terjadi lama tidak bisa pulih seratus persen. Sedangkan pasien gagal ginjal karena intoksikasi racun bisa sembuh total,” jelas dokter Syahril.
 

Obat Sirup Akan Ditarik

 
Terkait harapan masyarakat untuk keamanan pengobatan anak-anak di bawah 18 tahun, dokter Syahril menyatakan pemerintah hanya akan melarang obat sirup yang tidak termasuk dalam 156 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM RI.
“Dalam hal ini, Kemenkes bersama tim ahli maupun peneliti sudah melakuka serangkaian pemeriksaan dan penelitian dan menarik kesimpulan bahwa kasus GGAPA disebabkan intoksikasi dari zat etilen glikol dan dietilen glikol, sehingga obat sirup yang dilarang adalah yang sudah diteliti dan mengandung cemaran ini,” tutur Syahril.
Dan berdasarkan penjelasan BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 6 November 2022, ada 3 industri sirup obat yang dinyatakan mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Mulai dari Cetrizine HCl, Dopepsa, Flurin DMP, Sucralfate, Tomaag Forte, dan Yarizine produksi PT Yarindo Farmatama. Antasida DOEN, Fritilary & Almond Cough Mixture, Glynasin, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam, Uniphenicol dan Uni OBH produksi PT Universal Pharmaceutical Industries. Juga 49 produk obat sirup/ drops/ suspensi produksi PT Afi Farma.
“Sudah ada 156 obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM RI. Itu boleh digunakan lagi. Memang tidak semua sirup mengandung cemaran EG dan DEG,” jelas dokter Syahril.
 

 



Artikel Rekomendasi