Cuti "Melahirkan" untuk Ayah

 


Isu tentang cuti karyawan pria untuk mendampingi  istrinya melahirkan  sedang banyak diperbincangkan. Ya, meski sudah diatur oleh undang-undang, ternyata tak banyak karyawan pria yang mengetahui hal ini.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Di mana di dalamnya ada tertulis, PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat sang istri akan melahirkan atau operasi caesar. Ketentuan cuti itu masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP). Dan cuti atau libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun.

"Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai lampiran surat keterangan rawat inap," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/1/2018), seperti mengutip dari Tribunnews.com.

Sebenarnya, aturan cuti isteri melahirkan ini sudah lama diatur oleh UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Seperti dituliskan pada Pasal 93 ayat 2 (c) dan Pasal 93 ayat 4 (e):

"Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, menghitamkan, membaptis kan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia."

"Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama dua (2) hari."

Jadi, mulai sekarang, para ayah tak perlu ragu gunakan hak Anda untuk menemani bunda bersalin. 

Lengkapnya menyoal cuti melahirkan, baca Majalah Ayahbunda Edisi 17 Tahun 2017 halaman 46-49.

(Ester Sondang)

Baca juga:
https://www.ayahbunda.co.id/kelahiran-tips/persiapan-cuti-melahirkan

 



Artikel Rekomendasi

post4

Kebingungan Ibu Baru

Ibu baru menghadapi banyak hal baru. Banyak keputusan harus dibuat berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan bayi. ... read more