Hamil di Bawah Usia 20 Tahun Bahaya!

 


Menikah usia muda menjadi trend di dunia maya. Umur para calon suami istri yang ingin meresmikan hubungannya secara agama dan negara ini bahkan belum genap 17 tahun. Tahun 2017, sempat viral anak SMP sudah menikah. Hal yang sama terulang lagi di tahun 2018, anak SMP menikah karena takut tidur sendiri. Lima tahun lalu, 2016,  Alvin - putra ustad kondang - menikahi pacarnya, Larissa Chou yang berusia 19 tahun. 

Ada semacam kebanggaan bagi anak-anak di bawah umur ini menikah muda. Padahal, esensi pernikahan bukan sekadar agar dapat menghindari perbuatan zina. Pernikahan adalah tanggung jawab dan komitmen seumur hidup terhadap pasangannya. Tanggung jawab berupa menafkahi serta berkomitmen untuk membuat hidup pasangannya menjadi lebih baik.

Sesuai Undang-undang Perkawinan UU Pasal 7 ayat 1 Nomor 1 tahun 1974, usia pria saat menikah minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Menurut Dr. Juliana Murniati, M.Psi, usia yang tepat untuk menikah pada wanita adalah 20 tahun dan pria 25 tahun.
“Di usia tersebut, biasanya sudah selesai pendidikan dan  ada pengalaman kerja selama 1 atau 2 tahun. Secara emosi, pria sudah cukup matang.” Namun UU Perkawinan yang baru, yaitu tahun 2019 menyebut, usia pria untuk menikah minimal 21 tahun, sementara perempuan 19 tahun. Apakah ini sudah lebih baik?

Saat perempuan di bawah umur menikah, selanjutnya ia akan menjalani periode kehamilan. Ada banyak risiko yang tidak diketahui perempuan yang hamil sebelum genap 20 tahun.


Mengalami keguguran 3 kali lebih tinggi daripada perempuan yang hamil di usia matang
Pada ibu hamil yang usianya belum mencapai 20 tahun, panggulnya belum berkembang secara optimal. Otot-otot rahimnya pun masih lemah saat proses involusi (kembali ke kondisi sebelum hamil). Sehingga, rentan mengalami perdarahan sebelum melahirkan atau sesudah melahirkan.

Pertumbuhan janin terhambat atau Intrauterine Growth Restriction (IUGR)
Tubuh ibu yang masih berkembang di usia belasan tentu membutuhkan nutrisi untuk tumbuh secara optimal. Saat ia hamil, maka janin di dalam rahimnya akan berkompetisi dengan tubuh ibu yang sama-sama membutuhkan nutrisi.

Jika nutrisi ibu tidak tercukupi, pertumbuhan janin akan terhambat. Akibatnya, janin berhenti tumbuh sebelum dilahirkan dan rentan memicu kelahiran bayi prematur atau lahir dengan berat badan rendah (BBLR).

Ibu dan janin berisiko terkena berbagai penyakit
Organ reproduksi ibu yang belum matang rentan terkena kanker serviks atau kanker leher rahim. Saat ini, kanker serviks menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia. Perempuan yang melakukan aktivitas seksual sebelum usia 20 tahun paling rentan terkena kanker serviks.

Ibu pun mudah terkena tekanan darah tinggi, karena secara fisik maupun mental, dirinya belum siap menghadapi proses kehamilan.
Janin yang berada di rahim ibu akan mengalami infeksi mata dan pneumonia.
 
Secara psikis, perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pada saat menikah, dunia terasa indah bagi pasangan suami istri yang berusia belia. Padahal, emosi istri belum stabil dan pola pikir pun belum matang. Saat pasangan ini menemukan perbedaan atau masalah dalam rumah tangganya, maka keduanya lebih mudah bertengkar.

Istri yang masih labil akan curhat ke orang tua, teman dekat, tak jarang menumpahkannya di sosial media. Suami yang merasa statusnya sebagai “pemimpin”, akan bertindak semena-mena pada istrinya, bisa melakukan KDRT fisik ataupun meninggalkan istri begitu saja.

Maraknya pernikahan muda menjadi PR bagi orang tua untuk mengenalkan pendidikan seksualitas lebih dini pada remaja putri dan mengarahkan energi mereka yang berlebih dengan kegiatan positif.

Sumber kutipan psikolog : https://www.femina.co.id/Trending-Topic/fenomena-nikah-muda-ini-usia-ideal-menikah-menurut-psikolog

 
Maria Soraya Az Zahra

 



Artikel Rekomendasi